Tempat Penitipan Anak di Bali

Cara Mendaftar

Bagikan Artikel Ini :


PERSYARATAN DAN PERATURAN
RUMAH PENITIPAN ANAK “MUTIARA KELUARGA”


PERSYARATAN
  1. Menyerahkan foto copy KTP suami atau istri 1 lb. atau
  2. Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran/ Kartu Keluarga 1 lb.
  3. Mengisi dan menandatangani Form Pendaftaran.
  4. Menyetujui dan membayar biaya pendaftaran dan biaya penitipan di muka.
TATA TERTIB PERATURAN
  1. Biaya penitipan dan pendaftaran ( sekali bayar ) dibayar dimuka baik bulanan, Mingguan  dan  harian.
  2. Membawa makanan, buah , snack, susu serta botolnya dari rumah.
  3. Pakaian dan handuk mohon dibawa dalam tas, dan menyediakan satu tas plastik untuk pakaian kotor.
  4. TPA tidak menerima bayi /anak yang sakit, panas/demam terutama sakit menular.
  5. Bayi /anak akan dimandikan sebelum pulang, kecuali orang tua minta untuk tidak dimandikan.
  6. Penjemputan harus oleh ayah atau ibu si anak atau saudara jika ada konfirmasi sebelumnya.
  7. Mohon pengertian orang tua, terkadang ada hal – hal tidak diinginkan terjadi diluar kemampuan petugas TPA seperti jatuh pada saat bermain, bertengkar dengan teman dan lain-lain.
  8. TPA libur pada hari nasional, kecuali ada permintaan khusus dengan biaya dapat dibicarakan sebelumnya.
  9. Segala hal yang belum jelas tercantum dalam persyaratan ini dan segala permasalahan yang timbul diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
           





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Person

081338505008
PIN BB : 20F3B3E4
Office :
Jln. Tukad Batu agung No. 2
Denpasar Selatan 80222

Daftar Anak

 
Tempat Penitipan Anak di Denpasar Bali © 2013 - All Right Reserved